Dior
Dior
Dior
Dior Dior Dior

WNA Jadi Peserta JKN, Apakah Iuran dan Layanan Kesehatannya Sama dengan WNI?

oleh -559 Dilihat

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Besaran iuran dan layanan kesehatan yang diperoleh WNA jadi peserta JKN.

 

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia juga bisa mendaftar sebagai peserta. Namun, muncul pertanyaan apakah hak, kewajiban, dan layanan yang mereka dapatkan sama seperti peserta WNI.

Syarat WNA Menjadi Peserta JKN

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia minimal enam bulan memiliki hak untuk ikut JKN. Syarat utama adalah kepemilikan izin tinggal resmi, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Selain itu, WNA yang bekerja di perusahaan Indonesia otomatis terdaftar sebagai peserta JKN. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan, baik WNI maupun WNA, sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Iuran JKN untuk WNA

Iuran yang harus dibayar WNA sama dengan iuran peserta WNI. Besarannya bergantung pada kelas perawatan yang dipilih. Untuk peserta pekerja penerima upah (PPU), perusahaan menanggung sebagian iuran, sedangkan sisanya dibayar oleh pekerja. Bagi peserta mandiri, iuran ditentukan berdasarkan kelas layanan: kelas I, II, atau III.

Dengan kata lain, tidak ada perbedaan tarif antara WNI dan WNA. Prinsip kesetaraan berlaku agar setiap peserta, tanpa memandang kewarganegaraan, memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses layanan kesehatan.

Layanan Kesehatan untuk WNA

WNA yang terdaftar resmi dalam program JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama dengan WNI. Mereka bisa berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, serta mendapatkan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan.

Layanan mencakup pemeriksaan dasar, rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, hingga penanganan darurat. Semua aturan dan prosedur mengikuti regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada pembedaan perlakuan antara pasien WNA dan WNI.

Tantangan yang Mungkin Dihadapi

Meskipun aturan jelas, WNA kadang menghadapi kendala teknis. Misalnya, keterbatasan bahasa saat komunikasi dengan tenaga medis atau pemahaman terhadap prosedur administrasi BPJS. Oleh karena itu, beberapa rumah sakit menyediakan layanan tambahan seperti penerjemah untuk membantu pasien asing.

Selain itu, beberapa WNA mengaku proses pendaftaran membutuhkan waktu lebih lama karena verifikasi dokumen keimigrasian. Namun, setelah resmi terdaftar, akses layanan kesehatan berjalan normal.

Manfaat Kesetaraan Layanan

Kebijakan yang menyamakan hak dan kewajiban peserta WNA dengan WNI mencerminkan prinsip universal health coverage. Indonesia menegaskan bahwa kesehatan adalah hak setiap orang yang tinggal di wilayahnya. Kesetaraan ini juga meningkatkan kepercayaan investor dan pekerja asing yang datang ke Indonesia.

Selain itu, program ini membantu memperluas basis peserta JKN sehingga memperkuat keberlanjutan pembiayaan sistem kesehatan nasional.

Kesimpulan

WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia bisa menjadi peserta JKN. Besaran iuran sama dengan peserta WNI, begitu pula layanan kesehatan yang diterima. Perbedaan hanya terletak pada syarat administratif yang mengharuskan adanya izin tinggal resmi. Dengan kesetaraan ini, Indonesia menunjukkan komitmen menyediakan akses kesehatan yang adil bagi semua orang tanpa memandang kewarganegaraan.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.