,

LBH Ungkap 6 Pelanggaran Hukum Polda Jateng Saat Tangani Demo di Semarang

oleh -151 Dilihat

Tim Hukum Suara Aksi yang terdiri dari gabungan 40 advokat menggelar konferensi pers di kantor LBH Semarang, Rabu (3/8/2025).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merilis temuan penting terkait dugaan pelanggaran hukum
oleh Polda Jawa Tengah
saat menangani aksi demonstrasi di Semarang.
LBH menilai tindakan aparat tidak hanya berlebihan, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku.
Akibatnya, kasus ini menuai kritik luas dari publik dan aktivis hak asasi manusia.

Kronologi Singkat

Aksi unjuk rasa yang berlangsung pekan lalu di Semarang diwarnai penangkapan sejumlah warga.
Namun, LBH menerima laporan bahwa beberapa di antaranya tidak terlibat langsung dalam aksi.
Misalnya, ada warga yang sedang berbelanja atau hanya melintas di lokasi.
Fakta ini kemudian memperkuat dugaan salah tangkap dan pelanggaran prosedur kepolisian.

Enam Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam laporan resminya, LBH menguraikan enam bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan aparat.
Daftar ini menjadi sorotan karena memperlihatkan lemahnya penerapan prinsip hukum dalam penanganan massa aksi.

  1. Salah tangkap warga sipil yang tidak terlibat aksi, termasuk individu yang hanya membeli minuman atau beraktivitas biasa.
  2. Pelanggaran prosedur pengamanan karena polisi tidak memberikan penjelasan dasar penangkapan secara jelas.
  3. Pembatasan kebebasan berpendapat yang melanggar konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.
  4. Penggunaan kekerasan berlebihan terhadap massa aksi, yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
  5. Minimnya transparansi dalam memberikan informasi kepada keluarga maupun pendamping hukum.
  6. Tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban yang cepat dari institusi kepolisian terhadap dugaan pelanggaran.

Desakan LBH

LBH menegaskan bahwa Polda Jateng harus segera mengevaluasi kinerja aparat.
Selain itu, LBH meminta adanya mekanisme ganti rugi bagi warga yang menjadi korban salah tangkap.
Di sisi lain, DPRD Jawa Tengah juga didesak turun tangan untuk melakukan pengawasan.

“Enam pelanggaran ini menunjukkan adanya pola penanganan yang tidak sesuai hukum.
Aparat wajib menjunjung tinggi hak sipil dan politik masyarakat, bukan justru melanggarnya,”
tegas perwakilan LBH.

Tanggapan Awal Polda Jateng

Hingga kini, Polda Jateng belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan LBH.
Meski begitu, sejumlah pejabat kepolisian menyebutkan bahwa evaluasi internal
akan dilakukan untuk memastikan prosedur keamanan berjalan sesuai aturan.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Kasus ini memicu penurunan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.
Banyak warga menilai bahwa tindakan salah tangkap dan kekerasan berlebihan
bisa membatasi ruang demokrasi. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini secara transparan
menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.

Kesimpulan

LBH berhasil membuka enam dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan aksi di Semarang.
Temuan tersebut tidak hanya menyoroti kesalahan prosedur,
tetapi juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aparat negara.
Akhirnya, publik menunggu langkah nyata Polda Jateng dalam menjawab tuduhan
dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pranala Luar Wikipedia

Kategori Wikipedia yang Relevan

Kategori:Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Kategori:Polri,
Kategori:Unjuk rasa di Indonesia, Kategori:Hak asasi manusia di Indonesia

 

Dior